PAHAMI KEBIJAKAN WORK FROM OFFICE PASCA PANDEMI COVID-19

OneKlinik2021-06-15

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan protokol baru untuk diikuti oleh perkantoran dan industri dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19. Hal ini sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk menjaga perekonomian tetap berjalan sekaligus mencegah penyebaran virus. OneKlinik adalah mitra penyedia layanan kesehatan untuk membantu melindungi pekerja dari COVID-19 selama berada di tempat kerja.

Dalam menghadapi new normal atau kebiasaan baru, Pemerintah menerbitkan protokol baru bagi perkantoran dan industri yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerbitan peraturan baru ini dilakukan karena dengan mempertimbangkan roda perekonomian yang harus senantiasa berjalan. Padahal dunia usaha dan para pekerja ini bisa berkontribusi besar untuk menghentikan rantai penularan COVID-19 ini. Namun jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunia usaha begitu besar sehingga tidak mungkin dilakukan dalam waktu panjang . Setelah melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menganjurkan pekerja diliburkan, maka peraturan ini sebagai bentuk aturan lanjutan pasca-PSBB.

Berikut adalah Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi baik untuk dilakukan oleh tempat kerja dan pekerja.

  1. Mengikuti perkembangan COVID-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
  2. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja dan diiperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  3. Pimpinan tempat kerja perlu memberi kebijakan dan prosedur kepada pekerja setiap ada kasus dicurigai COVID-19 untuk ditindaklanjuti pemantauan oleh petugas kesehatan.
  4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Selain itu, adanya pengaturan antara bekerja dari rumah (work from home) dengan bekerja dari kantor (work from office) dengan menentukan pekerja esensial yang diperlukan datang ke tempat kerja dan yang bekerja di rumah.
  5. Meniadakan shift 3 dan jika ada diatur bagi pekerja dibawah 50 tahun.
  6. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama berada di kantor dan mengatur asupan nutrisi untuk meningkatkan daya tahan tubuh oleh tempat kerja.
  7. Tempat kerja yang sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala dengan disinfektan.
  8. Terdapat sarana mencuci tangan dan handsanitizer serta pemberlakuan social distancing di tempat kerja.
  9. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang dilakukan dengan cara seperti menghindari penggunaan alat pribadi seperti alat makan dan alat sholat secara bersama.

Itulah ketentuan yang perlu Anda pahami berdasar kepada peraturan pemerintah untuk Anda implementasikan. Percayakan OneKlinik dalam penyediaan layanan kesehatan untuk membantu Anda tetap terlindungi dari penyebaran COVID-19 dengan layanan Preventative Health dan COVID-19 Service selama berada di tempat kerja.

Butuh layanan kesehatan perusahaan?

Hubungi kami untuk konsultasi gratis


See More Posts

background

PERATURAN CUTI SAKIT DI INDONESIA: Ketentuan dan Hak Karyawan

OneKlinik

background

KESEHATAN KARYAWAN BAIK, PRODUKTIFITAS NAIK?

OneKlinik

background

MENGURANGI KETIDAKHADIRAN DAN CUTI SAKIT: Peran Klinik di Tempat Kerja dalam Meningkatkan Kehadiran Karyawan

OneKlinik

Show more