OneKlinik • 2021-06-15
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan protokol baru untuk diikuti oleh perkantoran dan industri dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19. Hal ini sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk menjaga perekonomian tetap berjalan sekaligus mencegah penyebaran virus. OneKlinik adalah mitra penyedia layanan kesehatan untuk membantu melindungi pekerja dari COVID-19 selama berada di tempat kerja.
Dalam menghadapi new normal atau kebiasaan baru, Pemerintah menerbitkan protokol baru bagi perkantoran dan industri yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Penerbitan peraturan baru ini dilakukan karena dengan mempertimbangkan roda perekonomian yang harus senantiasa berjalan. Padahal dunia usaha dan para pekerja ini bisa berkontribusi besar untuk menghentikan rantai penularan COVID-19 ini. Namun jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunia usaha begitu besar sehingga tidak mungkin dilakukan dalam waktu panjang . Setelah melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menganjurkan pekerja diliburkan, maka peraturan ini sebagai bentuk aturan lanjutan pasca-PSBB.
Berikut adalah Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi baik untuk dilakukan oleh tempat kerja dan pekerja.
Itulah ketentuan yang perlu Anda pahami berdasar kepada peraturan pemerintah untuk Anda implementasikan. Percayakan OneKlinik dalam penyediaan layanan kesehatan untuk membantu Anda tetap terlindungi dari penyebaran COVID-19 dengan layanan Preventative Health dan COVID-19 Service selama berada di tempat kerja.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis