OneKlinik • 2021-06-15
Kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak kesehatan kerja karyawannya antara lain adalah memeriksa kesehatan karyawan, memberikan penjelasan mengenai kondisi bahaya di tempat kerja, memberikan pertolongan pertama pada kondisi medis atau kecelakaan, dan menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh para karyawan. OneKlinik adalah mitra yang dapat membantu perusahaan dalam mengelola layanan kesehatan bagi karyawannya. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terkait keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
Keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja ini memang perlu diperhatikan oleh perusahaan, sebab hal itu adalah bagian dari tanggung jawab tempat kerja terhadap karyawannya. Tanggung jawab yang dimaksud ini bukan sekedar kerugian yang muncul akibat suatu kecelakaan atau kondisi, melainkan juga memastikan setiap karyawan yang terdampak tetap terjaga kondisi fisik, status kerjanya di perusahaan, dan harta bendanya.
Kesehatan kerja ini merupakan hak karyawan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan dalam menjalani pekerjaannya. Lalu apa saja kewajiban perusahaan yang masuk sebagai upaya pemenuhan hak kesehatan kerja karyawannya? Berikut adalah penjelasannya sesuai dengan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pengurus bertanggung jawab untuk:
Perusahaan perlu menyediakan layanan kesehatan yang bisa diakses oleh para karyawan dengan mudah dan bisa menjadi pertolongan terdekat serta tercepat untuk kondisi medis yang terjadi di perusahaan. Bekerjasamalah bersama OneKlinik yang telah berpengalaman mengelola layanan kesehatan di berbagai institusi, termasuk tempat kerja Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi gratis